Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten .Jombang, Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari: 1. Kepala Satuan; 2. Sekretariat, membawahi : a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program. 3. Bidang Penegakan Perundang-undangan membawahi: Daerah, a. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; 4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi: a. Seksi Operasi dan Pengendalian; b. Seksi Pengamanan; 5. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi: a. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; b. Seksi Bina Potensi Masyarakat; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 22/D
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan