Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten .Jombang, Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari: 1. Kepala Satuan; 2. Sekretariat, membawahi : a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program. 3. Bidang Penegakan Perundang-undangan membawahi: Daerah, a. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; 4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi: a. Seksi Operasi dan Pengendalian; b. Seksi Pengamanan; 5. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi: a. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; b. Seksi Bina Potensi Masyarakat; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat