kearsipan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentungan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, sekolaj, organisasi politik, organiasasi masyarakat, desa dan perorangan harus dilakukan suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan UU No 43 Tahun 2009.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu no 12 Tahun 2009=8; UU No 43 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan kearsipan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
- 37 hlm
|