Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2014

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 / D) sebagaimana telah diubah ked ua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 7 /0) diubah se bagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf e dan huruf g diubah, diantara huruf g dan huruf h disisipkan 1 huruf yaitu huruf gl; 2. Ketentuan pada Bagian Kelima, Pasal 8 ayat (1) huruf e dan ayat (5) huruf b diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b diubah; 4. Ke ten tuan pad a Bagian Ketujuh diubah; 5. Diantara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 Bagian yaitu Bagian Ketujuh A; 5. Ketentuan Pasal 18 ayal (1) Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII diubah, diantara Lampiran VII dan Lampiran VIII disisipkan l Larnpiran yaitu Lampiran VIIA;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 20/D
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan