Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 / D) sebagaimana telah diubah ked ua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 7 /0) diubah se bagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf e dan huruf g diubah, diantara huruf g dan huruf h disisipkan 1 huruf yaitu huruf gl; 2. Ketentuan pada Bagian Kelima, Pasal 8 ayat (1) huruf e dan ayat (5) huruf b diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b diubah; 4. Ke ten tuan pad a Bagian Ketujuh diubah; 5. Diantara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 Bagian yaitu Bagian Ketujuh A; 5. Ketentuan Pasal 18 ayal (1) Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII diubah, diantara Lampiran VII dan Lampiran VIII disisipkan l Larnpiran yaitu Lampiran VIIA;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat