Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan umum, pengelolaan, sumber daya manusia kearsipan, kelembagaan penyelenggara, sarana dan prasarana, pembinaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, larangan,penataan dan penegakan hukum, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat