Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklame
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu merubah dan
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur benda, alat, media atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau corak
ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji kepada
sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik perhatian urnum kepada suatu barang, jasa
atau seseorang yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari
suatu tempat oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2003.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kalinyamatan Tahun 2003-2012
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan Ibukota Kecamatan Kalinyamatan perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kalinyamatan sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a dan b, maka perlu merumuskan kebiksanaan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kalinyamatan yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri PU Nomor 640/KPTS/1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 59/1989; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud dan Tujuan Bab III Kedudukan dan Wilayah Perencanaan Bab IV Rencana Umum Tata Ruang Kota Bab V Jangka Waktu Rencana Kota Bab VI Rencana Pengelolaan Pembangunan Kota Bab VII Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Pidana Bab IX Penyidikan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2003.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah; Bahwa retribusi daerah di sektor perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola
secara optimal, sehingga dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor perpasaran dan pertokoan di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun
1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN
TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB IV
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF JASA; BAB V
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI,
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VIII
KEDALUWARSA; BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB X
P E N G A W A S A N; BAB XI
KETENTUAN PIDANA; BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2003 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah secara transparan dan bertanggung jawab, maka sebagai pedoman dalam mengelola keuangan daerah perlu disusun Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP 66 Tahun 2001; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain asas umum pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah yang meliputi Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dan pengelolaan uang dan barang. Ditetapkan pula penyusunan dan penetapan APBD, penatausahaan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD, bantuan keuangan kepada partai politik, hubungan antar pemerintah, hubungan antar pemerintah dengan perusahaan daerah dan badan pengelola dana masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 19 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 12 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2003
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penyediaan air minum kepada masyarakat dalam Kabupaten Muaro Jambi, maka dipandang perlu menetapkan besaran tarif air minum; Untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tarif Air Minum;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM, meliputi Jenis Tarif; Perhitungan Pemakaian Air; Subsidi; Peninjauan Tarif Air; Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum; Keberatan Pelanggaran; Kelompok Pelanggan dan Blok Konsumsi; Perubahan Golongan; Struktur Tarif Air Minum; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka peraturan mengenai tarif yang ada dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah, berkenaan dengan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2003
RETRIBUSI-PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pelaksananaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk berdasarkan Perda No. 42 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, maka perlu menetapkan Perda baru sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Reribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil yg sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
Staatblad Tahun 1849 No. 25; Staatblad Tahun 1917 No. 130; Staatblad Tahun 1920 No. 751; Staatblad Tahun 1933 No. 75; UU No. 62 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 42 Tahun 2002; Perda No. 44 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan/atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, yang meliputi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk serta penerbitan nomor induk pendudukan, nomor induk kependudukan sementara, Kartu Keluarga, Karta Tanda Penduduk, dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan. Akta pencatatan kependudukan adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, kematian serta pengakuan dan pengesahan anak. Retribusi penyelenggaraan pendaftaran dan catatan sipil adalah biaya yang dipungut atas pelayanan, pembuatan, dan penerbitan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendataan dan pendaftaran, pemungutan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2001.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Parkir, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Peningkatan Pendapatan Daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi obyek Pungutan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB IV Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; BAB V Sanksi Administrasi; BAB VI Ketentuan Pidana; BAB VII Ketentuan Penyidikan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
6 Halaman dan 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya penataan ruang dan bangunan dalam wilayah Kota Bau-Bau serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dipandang perlu menetapkan, obyek dan besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP RI Nomor 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat