RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.8, TLD No.8, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Peningkatan Pendapatan Daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi obyek Pungutan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB IV Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; BAB V Sanksi Administrasi; BAB VI Ketentuan Pidana; BAB VII Ketentuan Penyidikan; BAB VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
- 6 Halaman dan 1 Penjelasan
|