Peraturan ini mengatur benda, alat, media atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik perhatian urnum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Dan Penataan Reklame; 3. Penyelenggaraan Reklame; 4. Perijinan Reklame; 5. Pengawasan; 6. Penyidikan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat