Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2003

Pengelolaan Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI DAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB IV STRUKTUR DAN BESARAN TARIF JASA; BAB V WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VI SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VIII KEDALUWARSA; BAB IX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB X P E N G A W A S A N; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
22 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2003
Tanggal Berlaku
22 Februari 2003
Sumber
LD.2003/5 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan