Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain asas umum pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah yang meliputi Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dan pengelolaan uang dan barang. Ditetapkan pula penyusunan dan penetapan APBD, penatausahaan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD, bantuan keuangan kepada partai politik, hubungan antar pemerintah, hubungan antar pemerintah dengan perusahaan daerah dan badan pengelola dana masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat