Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolan Hutan Malunda Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan
fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor
13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 3);
UPTD-KHP Malunda Dinas KEhutanan
dan Perkebunan Kabupaten Majene di bagi dalam 4 (empat)
bagian dengan fungsi utama merupakan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banggae,
meliputi Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang
dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tubo sendana,
meliputi Kecamatan Tammerodo Sendana dan Kecamatan
Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ulumanda,
meliputi Kecamatan Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Malunda
meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KOTA OTONOM TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa Kota Tanjungpinang yang dibentuk dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang, yang telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Atas Nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2001, untuk menentukan tanggal yang merupakan pedoman dan acuan bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kota Otonom Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Menetapkan Peraturan daerah tentang hari jadi kota otonom Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1, TLD No. 0111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian izin pertambangan rakyat, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum di pandang tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah pertambangan rakyat; penggolongan pertambangan rakyat; pemberian izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang izin; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa satwa adalah bagian dari sumber daya alam
yang tidak ternilai harganya sehingga jenis, habitat,
ekosistem dan populasinya perlu dijaga
kelestariannya;
b. bahwa burung, ikan dan satwa liar lainnya di
Kabupaten Purworejo, perlu dilindungi dari
perburuan oleh masyarakat yang dapat
menyebabkan matinya, menurunnya dan/ atau
musnahnya populasi burung, ikan dan satwa liar
lainnya serta kerusakan sumber daya alam dan
ekosistemnya;
c. bahwa untuk mewujudkan kelestarian satwa dan
ekosistemnya, maka perburuan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu diatur dan
dikendalikan melalui Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 41 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun2004; PP No 13 Tahun 1994; PP No 7 Tahun 1999; PP No 8 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2007; PP No 28 Tahun 2011; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup pengendalian kegiatan
berburu burung, ikan dan satwa liar lainnya di alam bebas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah perlu didasari sistem penyelenggaraan
pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berkeadilan dan bermanfaat
bagi masyarakat; dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat dalam
memperoleh pelayanan publik secara maksimal diperlukan kepastian
tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, prosedur dan kewenangan
seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan; partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
perlu ditingkatlkan sehingga mampu menjadi kontrol publik atas kinerja
dan kualitas pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
8. . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang – Undang Nomor 33 Tgahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak – hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil, and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sipil dan Politik)
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
15. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
17. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2012
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN - BELANJA DAERAH TA 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah
menyempumakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubemur
Sumatera Selatan Nomor : 226/KPTS/VI/2012 tanggal
14 Maret 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang APBD Tahun
Anggaran- 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi
Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 tahun 2003;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 12 Tahun 2008;;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahn 2011;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP nO 57 Tahun 2005;PP NO 58 Tahun 2005; ;PP No 65 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP NO 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 22 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 5 Tahun 2009;PP No 16 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;Perpres No 54 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 61 Tahun 2007;Permendagri No 22 Tahn 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011;Perda No 22 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara; pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten harus dilakukan pembinaan, agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Usulan hibah secara tertulis disampaikan kepada Bupati. Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan . Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. (2) Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Barang yang dibantukan tidak diakui sebagai aset pemerintah daerah sehingga tidak dilaporkan pada neraca SKPD. Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan tembusan SKPD terkait. Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Kepala SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.11 Tahun 2011. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu diatur
pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2104);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara· yang bebas dari kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kab.Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
5. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembendaharaan Negara
( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4268);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
8. Undang
undang No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang- Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah ·
diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah Otonomi (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 100,
TambahnLembaran Negara Nomor 4124);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
22. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah
(Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
140, tambahan Negara Nomor4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah ·
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
26. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMM
BAB II : NAMA, JENIS, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYATARIF
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN ANGSURAN PEMBAYARAN
BAB IX : PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII : KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIII : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XIV : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI : PENYIDIKAN
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : PENAGIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA
BAB XX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Tarif Retribusi perizinan tertentu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(3) Peninjuan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga perkembangan
perekonomian.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah 1n1, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
(5) Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat