UPTD-KHP Malunda Dinas KEhutanan dan Perkebunan Kabupaten Majene di bagi dalam 4 (empat) bagian dengan fungsi utama merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebagai berikut: a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banggae, meliputi Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana; b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tubo sendana, meliputi Kecamatan Tammerodo Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana; c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ulumanda, meliputi Kecamatan Ulumanda; d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Malunda meliputi Kecamatan Malunda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat