Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2012

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolan Hutan Malunda Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPTD-KHP Malunda Dinas KEhutanan dan Perkebunan Kabupaten Majene di bagi dalam 4 (empat) bagian dengan fungsi utama merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebagai berikut: a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banggae, meliputi Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana; b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tubo sendana, meliputi Kecamatan Tammerodo Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana; c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ulumanda, meliputi Kecamatan Ulumanda; d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Malunda meliputi Kecamatan Malunda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolan Hutan Malunda Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
25 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2012
Tanggal Berlaku
25 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.19
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan