Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Usulan hibah secara tertulis disampaikan kepada Bupati. Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan . Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. (2) Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Barang yang dibantukan tidak diakui sebagai aset pemerintah daerah sehingga tidak dilaporkan pada neraca SKPD. Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan tembusan SKPD terkait. Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Kepala SKPD terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat