Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah Kota Samarinda yang efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu
mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana
dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018.
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode
Etik adalah norma perilaku Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pelaksana pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Kode Etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan
pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa
yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan
keputusan, jasa pendampingan, Jasa Konsultasi dan jasa lain yang terkait proses pengadaan Barang dan jasa pemerintah. Komite Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan perilaku Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Kode Etik. Dalam penegakkan Kode Etik bagi setiap Pejabat Administrasi, pejabat
pelaksana dan/atau pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah, setiap Pejabat Administrasi, pejabat pelaksana dan/atau pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan/atau narasumber dan/atau
tenaga ahli berhak menyampaikan kepada Komite Etik apabila terjadi
pelanggaran dan/atau potensi pelanggaran Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
PERWALI tentang Kode etik
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh BUMD sebagai pihak pemberi pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa BUMD meliputi:
a. meningkatkan Value for Money;
b. memperhatikan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu dan kewajaran harga;
c. berorientasi pada pertumbuhan bisnis BUMD; dan
d. mendorong pengembangan pengadaan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Baranng/Jasa Pemerintah, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kota Serang.
UU No 17 Tahun 2003; UU RI Bo 32 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2015; PP No 29 Tahun 2000; PP No 59 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2000; Perpres No 54 Tahun 2010; PP No 4 Tahun 2015; PP No 6 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 2 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 5 Tahun 2012; Kepres No 70 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 18 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 1 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 14 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Etika Pengadaan; 3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; 4. Pengadaan Barang/Jasa Melalui pengadaan langsung; 5. Pengadaan barang/Jasa Melalui Pelelangan; 6. Jaminan; 7. Pelaksanaan Kontrak; 8. Swakelola; 9. Penunjukan Langsung; 10. E-Purchasing; 11. Sayembara dan Kontes; 12. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); 13. Pelayanan Hukum; 14. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2018.
86
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendasari pergeseran belanja kegiatan pembangunan lanjutan Jembatan Brawijaya, perlu adanya perubahan besaran prosentase biaya administrasi umum (pengelolaan kegiatan);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
SALINAN
2
tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 15);
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Batu Tahun 2018 No 18/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman tata cara Pengadaaan barang / jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel serta guna menunjang tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu adanya Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
25. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
28. Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 98 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 35
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Maksud diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan dana dari APBDesa.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah agar pengadaan Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
54 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018 umtuk persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mengamanatkan dibentuknya kelembagaan pengadaan barang/jasa yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA MATARAM
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang _ efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional penyelenggaraan pengadaan barang/jasa daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
Kota Mataram belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA MATARAM, Yang terdiri atas 8 perubahan ketentuan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.282/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 21 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu lebih ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa, yang menegaskan bahwa Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota.
UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Lampiran 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 perlu
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
pembangunan Jembatan Brawijaya dengan jangka waktu
penyelesaian pekerjaan selama 277 (dua ratus tujuh puluh
tujuh) hari kalender;
b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan lanjutan
pembangunan Jembatan Brawijaya, perlu adanya ketentuan
khusus komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan
pembangunan Jembatan Brawijaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan
Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011
tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
14/PRT/M/2013;
mengatur Komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya
meliputi:
a. biaya konstruksi fisik;
b. biaya pengawasan konstruksi; dan
c. biaya administrasi (pengelolaan kegiatan).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
-
-
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat