Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2020

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pembentukan, Tugas, dan Fungsi UKPBJ DIY, Susunan Organisasi, Mekanisme Kerja, Standar Operasional Prosedur, Pembinaan dan Pengawasan, dan Evaluasi dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.81
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan