Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2010/No.20, TLD/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK07/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, besaran tarif retribusi serta wilayah pemungutan retribusi terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KEPAHIANG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a bahwa dengan telah dibentuknya Badan Penanggulangan
Bencana Daerah sebagai perangkat daerah yang mengurusi
bencana alam, bidang pencegahan, kesiapsiagaan dan
kedaruratan yang selama ini merupakan salah satu bidang
pekerjaan di perangkat Satuan Pilisi Pamong Praja, kemuian
menjadi Tugas pokok pada BPBD maka perlu dirubah Perda
Nomor 01 Tahun 2009;
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang.
1. UU No. 43 tahun 1999
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. PP No. 38 tahun 2007
6. PP No. 6 tahun 2010
7. Permendagri No. 57 tahun 2007
8. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
9. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
10. Perda Kabupaten Kepahyang No. 1 tahun 2010
1. Bebarapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang ( Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 01 ) diubah sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) hurup b, c, d, e dan f
Maka berbunyi ;
(1). Dengan Peraturan Daerah ini unsur Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a. KEPALA SATUAN
b. SEKRETARIS
1. Sub. Bagian Program
2. Sub. Bagian Keuangan
3. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
c. BIDANG PENEGAKAN PERUDANG-UNDANGAN DAERAH
1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
2. Seksi Penyelidikan dan penyidikan
d. BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
1. Seksi Operasi dan Pengendalian
2. Seksi Kerjasama
e. BIDANG SUMBER DAYA APARATUR.
1. Seksi Pelatihan Dasar
2. Seksi Teknis Fungsional
f. BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
1. Seksi Satuan Linmas
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat
g. Kelompok Jabatan Fungional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam proses pemberian santunan
kematian bagi penduduk di Kota Magelang perlu adanya beberapa
perubahan dalam persyaratan dan masa pengajuan permohonan
santunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Perubahan Peraturan
Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Santunan
Kematian Bagi Penduduk Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 58 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa sesuai angka 14 Romawi Ill Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010, Bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dani provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya dirterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD Dalam hal program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerat menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); batwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten
Jepara Nomor 41 Tahun 2010 Tanggal 13 Juli 2010 tentang Persetujuan Pelaksanaan Program Kegiatan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairana dimaksud huruf a, bdan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanya Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Permerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2010 No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, guna
mendukung tercapainya pelayanan perizinan dan non
perizinan perlu diberikan tunjangan kepada pegawai Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tugas Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah mengelola dan bertanggun
jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas di Kantor Pelayanan perizinan Terpa
kabupaten Temanggung. Besarnya tunjangan pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdapat dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada
kegiatan Penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
3 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2010
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Tarip Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Keberatan Dan Banding
Bab XIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Sanksi Administrasi
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2010/125 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal Perda sebasgaimana dimaksud huruf a maka perlu membentuk kembali Perda Tetantang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 13 Tahun 2006; Perda kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Penggunaan Terminal Dan Subterminal, Golongan Retribusi, Cara Mengukut Tibngkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarip Serta Saat Terjadinya Retribysi Terutang, Insentif Pemugutan, Wilayah Pemugnutan Dan Perangkat Pelaksana Pemugnutan Retribusi, Sanksi Adfministratif, Ketentuan Penyidfikan, Ketentuan Pidana Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memungut Retribusi Tempat Pelelangan
dimana salah satunya berupa Retribusi
Tempat Pelelangan Ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Ikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran,
Dan Penundaan Pembayaran,
Keberatan,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan
Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan,
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak. Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten Wakatobi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2104);
2. UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3684);
3. UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3686);
4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
5. UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4186);
6. UU Nomor 29 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi sulawesi renggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
10. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
11. PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nornor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3373);
12. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan Antara pemerintah, pemerintanan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
13. Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten wakatobi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
16. Kepmendagri Nomor 120 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara pemungutan pajak Daerah;
17. Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang pajak Daerah.
Perda ini mengatur :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHTTUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
6. PENETAPAN PAJAK
7. PEMUNGUTAN PAJAK
8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN
10. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
11. INSENTIF PUNGUTAN
12. KETENTUAN KHUSUS
13. PENYIDIKAN
14. KETENTUAN PIDANA
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat