Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2010

Pemberian Tunjangan Kepada Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tugas Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah mengelola dan bertanggun jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas di Kantor Pelayanan perizinan Terpa kabupaten Temanggung. Besarnya tunjangan pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada kegiatan Penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2010
Tanggal Berlaku
22 Februari 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan