Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tugas Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah mengelola dan bertanggun jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas di Kantor Pelayanan perizinan Terpa kabupaten Temanggung. Besarnya tunjangan pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada kegiatan Penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat