Pemberian-tunjangan-kepada-pegawai-kantor-pelayanan-perizinan-terpadu
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2010 No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, guna
mendukung tercapainya pelayanan perizinan dan non
perizinan perlu diberikan tunjangan kepada pegawai Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tugas Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah mengelola dan bertanggun
jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas di Kantor Pelayanan perizinan Terpa
kabupaten Temanggung. Besarnya tunjangan pegawai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdapat dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada
kegiatan Penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
- 3 hlm beserta Lampiran
|