Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa
dalam mewujudkan cadangan pangan nasional, pemerintah
menetapkan cadangan pangan pemerintah dan cadangan
pangan pemerintah daerah, sedangkan cadangan
pemerintah daerah meliputi cadangan pemerintah desa,
cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota, dan
cadangan pemerintah provinsi ; bahwa dalam rangka mendukung pemerintah dalam
mewujudkan cadangan pangan pemerintah daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Cilacap; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap dan
Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten
Cilacap, maka tugas melaksanakan urusan pemerintahan
bidang pangan dan bidang pertanian sub urusan
perkebunan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, yang semula
menjadi tugas Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Cilacap menjadi tugas Dinas Pangan dan
Perkebunan Kabupaten Cilacap sehingga Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu
dicabut : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan di
Kabupaten Cilacap ;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2016 dicabut.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016
ABSTRAK:
Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras. Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah terlaksana dengan teratur, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Provinsi, Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan RendahKabupaten/Kota, Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kecamatan, Pelaksana Distribusi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Desa/Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14/KPTS/2015 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan RASKIN Tahun 2015
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Permendagri No. 12 Tahun 2017 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Dinas Pangan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 50 Tahun 2016
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 70 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 04 Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2021, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan
UU No.12 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PermenKP No.26/PERMEN-KP/2016, PermenTAN No.43/Permentan/OT.010/8/2016, PERDA No.18 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Perikanan Dan Peternakan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Halaman 21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2020
PANGAN DAERAH - PEMBENTUKAN OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD 2020/ No. 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar perlu dibangun sistem pengawasan terhadap keamanan pangan di Kab Banjarnegara; bahwa dalam rangka mendukung terlaksananya sistem pengawasan keamanan pangan agar berdayaguna dan berhasil guna, perlu membentuk otoritas kompeten keamanan pangan aerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kab Banjarnegara;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 69 Tahun 1999; PP No 17 Tahun 2015; PP No 86 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permentan No 67 Tahun 2016; Permentan No 53 Tahun 2018; Pergub Jateng No 23 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD NOMOR 70 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong kegiatan perekonomian mewujudkan
suatu kawasan yang berbasis pertanian menjadi kawasan
agropolitan yang mandiri, terstruktur dan berkelanjutan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan
Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo
Tahun 2017-2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang Nasional;
3. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
5. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2010-2029;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di
Kabupaten Probolinggo.
1. Secara umum tujuan pengembangan kawasan agropolitan untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pengembangan
wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong
berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis
kerakyatan, berkelanjutan, tidak merusak lingkungan dan terdesentralisasi
di kawasan agropolitan;
2. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan adalah suatu dokumen formal
rencana induk pengembangan kawasan termasuk didalamnya penataan ruang
spasialnya, yang dipakai sebagai arahan dan pedoman para pemangku
kepentingan dalam melaksanakan pembangunan berbasis pertanian;
3. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo
Tahun 2017-2026 pada prinsipnya dilaksanakan oleh masyarakat di kawasan
agropolitan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah lingkup di Lingkungan
Pemerintah Daerah yang menjadi Kelompok Kerja (POKJA) Pengembangan
Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Tahun 2017/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberantasan produksi dan/ atau peredaran obat dan makanan ilegal serta bahan berbahaya untuk pangan di Kabupaten Blora serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat Dan Makanan, perlu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Obat Dan Makanan Ilegal Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat Dan Makanan Ilegal di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Keanggotaan
Bab V Kerjasama
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2014
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan menyebutkan bahwa
Komisi Penyuluhan Provinsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a,
maka Pembentukan Komisi Penyuluhan
Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian dan Perikanan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembangian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
67 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perbenihan Banjasari Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat