PEMANFAATAN HASIL PRODUKSI BERAS LOKAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KUBU RAYA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2009/NO.60, TBD No.60, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan hasil Produksi Beras Lokal Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu raya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan produksi sekaligus pendapatan dan kesejateraan para petani, serta untuk mewujudkan pemantapan ketahanan pangan daerah guna mendukung ketahanan pangan Nasional serta untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) dan pengembangan ekonomi pedesaan diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang Undang Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Standart Mutu dan Harga; BAB IV Proses Pengadaan, Pemasaran dan Pengangkutan; BAB V Keterlibatan Pemerintah Daerah; BAB VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2009.
- 5 Halaman
|