Materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyaluran Kredit Lunak Daeri perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD.BPR Bank Pasar) Kabupaten Sukoharjo bagi petani, pengusaha dan koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat