Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2009

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyaluran Kredit Lunak dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD BPR BANK PASAR) Kabupaten Sukoharjo Bagi Petani, Pengusaha dan Koperasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyaluran Kredit Lunak Daeri perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD.BPR Bank Pasar) Kabupaten Sukoharjo bagi petani, pengusaha dan koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyaluran Kredit Lunak dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD BPR BANK PASAR) Kabupaten Sukoharjo Bagi Petani, Pengusaha dan Koperasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
05 November 2009
Tanggal Pengundangan
05 November 2009
Tanggal Berlaku
05 November 2009
Sumber
BD.2009/NO.189
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyaluran Kredit Lunak dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD BPR BANK PASAR) Kabupaten Sukoharjo Bagi Petani, Pengusaha dan Koperasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan