Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi penyebaran dan pengembangan, jenis ternak, persyaratan calon penggaduh, tata cara pengajuan gaduhan, model gaduhan, tata cara pengadaan dan penjualan ternak, pokok-pokok pengelolaan, resiko dan penghapusan ternak pemerintah, administrasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat