ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2009/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Jawa Tengah Tahun 2009, maka Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009 sudah tidak sesuai maka perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Pennentan/OT.140/09/2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2009; Peraturan Supati Rembang Nomor 37 Tahun 2008;
2009
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2009.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 diubah.
- 10 halaman
|