PERUBAHAN ATAS PERATURAN nO.1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 Terhadap Uji Materi Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 1982; UU No.36 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.52 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PERDA No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PeraturanDaerah ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMEN PU No.25/PRT/M/2008; PERMEN PUPR No.26/PRT/M/2008; KEPMEN PU No.10/KPTS/2000; KEPMEN PU No.11/KPTS/2000;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Nama,Objek,Subjek Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tariff Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluawarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar kepada masyarakat dan peningkatan sarana dan prasarana pasar, pemungutan retribusi pelayanan pasar perlu ditetapkan di Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Pasar dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Serta Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pungutan
8. Masa Retribusi
9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
10. Penagihan
11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
12. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
13 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan
pembangunan adalah retribusi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan objek retribusi daerah, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permen Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Retribusi Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, jenis dan skala usaha, syarat perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai bentuk dan format Izin Usaha Perikanan, bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD, tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran pembayaran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, penetapan tarif retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi.
17 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis dalam penetapannya guna mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dengan bertambahnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yakni RSUD Kelas D Pratama, perlu mengakomodir dan mengatur kebijakan pemungutan bidang retribusi pelayanan kesehatan pada SKPD dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum penetapan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan pasal dalam Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: Judul bab III diubah, ketentuan pasal 3 diubah, ketentuan pasal 4 diubah, ketentuan pasal 5 diubah, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 7 diubah, lampiran 1 dihapus, diantara lampiran I dan lampiran II disisipkan 2 (dua) lampiran yakni lampiran I.A dan lampiran I.B .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: 1 hlm, Lampiran: 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Jenis Pajak. Bab 3: Pajak Kendaraan Bermotor. Bab 4: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bab 5: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Bab 6: Pajak Air Permukaan. Bab 7: Pajak Rokok. Bab 8: Sanksi Administrasi. Bab 9: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Bab 10: Kedaluarsa Penagihan. Bab 11: Insentif Pemungutan. Bab 12: Identitas Wajib Pajak. Bab 13: Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak. Bab 15: Ketentuan Khusus. Bab 16: Ketentuan Penyidikan. Bab 17: Pemeriksaan. Bab 18: Ketentuan Pidana. Bab 19: Ketentuan Peralihan. Bab 20: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Pejabat dan Jurusita Pajak;
3. Surat Teguran, Surat Peringatan Atau Surat Penagihan;
4. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
5. Surat Paksa;
6. Penyitaan;
7. Pencegahan dan Penyanderaan;
8. Gugatan;
9. Ketentuan Khusus;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi Pengolahan Limbah Cair dengan Peraturan Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur retribusi Pengolahan Limbah Cair yaitu retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Subyek dari retribusi ini yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan limbah cair. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan, sarana dan prasarana, volume, biaya operasional dan investasi. Peraturan ini mengatur pula tentang sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat