Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Nama,Objek,Subjek Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tariff Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluawarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat