Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MOJOKERTO SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses
pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Mojokerto dengan tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan
kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan,
maka dilakukan proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Mojokerto secara elektronik;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara
pencairan dana dimaksud dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn or 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 31 Tahun 2016 tentang
Pedaman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2017.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah :
a. proses penerbitan SPM secara elektronik;
b. proses Verifikasi SPM secara elektronik;
c. proses penerbitan SP2D secara elektronik;
d. prosedur penggunaan PIN PPSPM dan PIN PSP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Bitung 2019 No. 5 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik serta untuk lebih mengoptimalkan kepastian hukum kepada pelaku usaha terhadap retribusi perizinan tertentu, perlu lebih ditegaskan hal-hal yang mengatur pungutan kepada masyarakat dengan harapan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya;
b. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau dan disusun kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/I/2015 ;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor 05 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 ;
18. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2008 ;
19. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016.
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 110);
b. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 33); dan
c. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 3),
23 halaman (XXI Bab, 42 Pasal); 6 Hlm. Penjelasan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2019/No.479, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS, WORKSHOP/LOKAKARYA, SEMINAR, SIMPOSIUM, SOSIALISASI, RAPAT ATAU SEJENISNYA
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran, maka ketentuan mengenai pemberian uang harian untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis, workshop/lokakarya, seminar, simposium, sosialisasi, rapat atau sejenisnya yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Worshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uang Harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4);
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Worshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan jiwa, rumah sakit jiwa derah provinsi lampung sebagai institusi pelayanan kesehatan, harus mampun meningkatkan kualitas pelayanan agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemeintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
5. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
7. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
8. undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
10. undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa
11. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
12. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan badan layanan umum
13. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009 tentang organisasi dan tatakerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah provinsi lampung
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah
peraturan daerah ini memutuskan tentang tarif pelayanan rumah sakit jiwa daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2016/No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.980-Keu/2016 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Perwal Bogor tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 dan telah dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor Nomor 903-10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Perwal Bogor tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Ttahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 18 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2013; PERDA Kota Bogor No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 11 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kota Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota Bitung No. 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD KOTA BITUNG 2020/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan INPRES No.10 Tahun 2016 dan Tahun 2017 maka perlu menetapkan PERWALI tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam APBD di Lingkunga Pemerintah Kota Bitung.
UU No. 7 Tahun 1990, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERDA Kota Bitung No.2 Tahun 2010, PERDA Kota Bitung No.13 Tahun 2019, PERWALI Bitung No. 72 Tahun 2019.
Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Umum, Tujuan, Pedapatan Daerah, Belanja Daerah, Mekanisme Penerimaan, Mekanisme Belanja, Pengecualian, Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERWALI Bitung No. 14 Tahun 2019 DICABUT
8 Hlm. (11 Bab, 12 Psl.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Telah ditetapkannya Direksi PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang definitif berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 539/K.430/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengangkatan Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur Periode 2011 - 2015, dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur, Direksi PDAM mernpunyai wewenang menetapkan susunan organisasi
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2005; Permendagri No.23 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Kepmendagri No.47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; tugas pokok dan fungsi; tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance); pemilik modal; badan pengawas; direksi; organ PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; sistem audit; sistem informasi akuntansi; pedoman perilaku; etika berusaha; transparansi dan pengungkapan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Kutai Timur No.32 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Bupati
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tana Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
26. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 2);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; bahwa pelaksanaan kebijakan keuangan Daerah harus sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2678);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Prov'nsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
4. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
5. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
6. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
7. PENETAPAN APBD
8. PELAKSANAAN APBD
9. LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA DAN PERUBAHAN APBD
10. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
11. PERTANGGUNGJAW ABAN PELAKSANAAN APBD
12. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
13. KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
15. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
16. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
17. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
69 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat