APBD-Penjabaran
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/No 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2018
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; sehubungan dengan adanya penyesuaian Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 dan pergeseran rincian obyek
belanja berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan telah disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 perlu diubah; berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan pada kriteria belanja untuk keperluan mendesak
yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
SALINAN
2
Mengingat :
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja
berkenaan dilakukan atas persetujuan PPKD dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan
dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah. Selanjutnya pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan dengan cara merubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar
pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
- UU No 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006.
- dalam peraturan gubernur ini diatur tentang perubahan penjabaran APBD karena adanya perubahan DAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
- merubah Pergub No 46 Tahun 2018
|