Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tusi Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan insfrastruktur jalan Desa, maka Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Perda No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah ketiga dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 21/D) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2014 diubah pada Ketentuan Paragraf Kedua Pasal 37 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Pengajuan Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan instrumen keagamaan yang di
samping bernilai ibadah juga memiliki nilai sosial
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa agar potensi zakat di masyarakat dapat
didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola
dengan baik, melembaga, amanah, akuntabel, dan
berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
c. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengubah
pengaturan mengenai kegiatan perencanaan,
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan sedekah perlu disesuaikan dan
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Zakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
OBYEK DAN SUBYEK ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
BAB IV
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
BAB V
HARTA YANG DIKENAI ZAKAT
BAB VI
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
BAB VII
SEKRETARIAT BAZNASKAB
BAB VII
INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
BAB IX
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB X
PEMBIAYAAN BAZNASKAB DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
NOMOR 7 TAHUN 2015
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan bagian dari usaha menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan juga merupakan pemenuhan hak asasi manusia;
b. bahwa usaha atau kegiatan mengumpulkan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dilakukan oleh masyarakat perlu adanya pengaturan untuk melindungi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain dari bahaya, pencemaran dan/atau kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan Beracun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
9. Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan LimbahBahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
16. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006, Nomor 4/E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 08);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10).
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. penyelenggaraan perizinan yang meliputi:
1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan
2. izin pengumpulan limbah B3 sekala daerah.
b. pengawasan pengelolaan limbah B3;
c. pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3; dan d. pembinaan.
Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala daerah; Penerbitan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3, diberikan dan ditandatangani Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya; Penerbitan izin ditembuskan kepada Menteri dan Gubernur;
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.283
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan Pasal
297 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencanaan
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 – 2028
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 – 2028
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008 - 2028
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008 - 2028
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Blitar dan sebagai tindak lanjut
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Tahun 2013, perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diatur dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5589);
2. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda,
dan lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 17 Tahun 2012;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten
Blitar.
1. Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
untuk mensinergikan pengawasan dan menjamin mutu (quality insurance) dan konsultasi (consulting) atas
penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP;
2. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan;
3. Dalam melaksanakan kebijakan pengawasan, Pemerintah Kabupaten
Blitar dapat bekerjasama dengan Aparat Pengawas Fungsional
Pemerintah lain yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga lain yang terkait;
4. Pimpinan Objek pengawasan/pemeriksaan wajib menindak-lanjuti hasil pengawasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Inspektur wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Bupati menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan ini menetapkan Rincian Dasa Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini mengatur pula cara perhitungan Dana Desa tersebut. Sementara itu untuk penggunaannya, peraturan ini mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai prioritas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Lebih lanjut peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban Dana Desa yaitu diatur bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Semester I dan Semester II kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya maka Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Badan Permusyawaratan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Persyaratan Menjadi Anggota
3.Mekanisme Pemilihan Langsung Dan Musyawarah Perwakilan
4.Pengesahan Penetapan Anggota
5.Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang BPD
6.Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota BPD
7.Pemberhentian
8.Penggantian Anggota Dan Pimpinan
9.Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji
10.Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja
11.Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
12.HubunganKerja Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan
13.Keuangan Dan Administratif
14.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015
ANGKUTAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN - TARIF JARAK BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Perkotaan dan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa harga BBM ( Bahan Bakar Minyak) yang fluktuatif
akan berpengaruh terhadap Biaya Operasional
Kendaraan (BOK) angkutan umum, oleh karena itu guna
penyesuaian tarif Angkutan Perkotaan dan Perdesaan di
Kabupaten Grobogan perlu ditetapkan batasan tarif yang
berupa batas atas dan batas bawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2014 tanggal
18 Nopember 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan
Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar
Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68
Tahun 2014 tanggal 19 Nopember 2014 ten tang Tarif
Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang
Antar Kota Dalam Propinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil
Bus Umum di Propinsi Jawa Tengah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif
Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Perkotaan
dan Perdesaan di Kabupaten Grobogan;
Undang-1,Jndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 57 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif dasar angkutan perkotaan dan perdesaan, evaluasi, sanksi administratif kepada pengusaha angkutan perkotaan dan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat