ANGKUTAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN - TARIF JARAK BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Perkotaan dan Perdesaan
ABSTRAK: |
- bahwa harga BBM ( Bahan Bakar Minyak) yang fluktuatif
akan berpengaruh terhadap Biaya Operasional
Kendaraan (BOK) angkutan umum, oleh karena itu guna
penyesuaian tarif Angkutan Perkotaan dan Perdesaan di
Kabupaten Grobogan perlu ditetapkan batasan tarif yang
berupa batas atas dan batas bawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2014 tanggal
18 Nopember 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan
Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar
Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68
Tahun 2014 tanggal 19 Nopember 2014 ten tang Tarif
Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang
Antar Kota Dalam Propinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil
Bus Umum di Propinsi Jawa Tengah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif
Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Perkotaan
dan Perdesaan di Kabupaten Grobogan;
- Undang-1,Jndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 57 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif dasar angkutan perkotaan dan perdesaan, evaluasi, sanksi administratif kepada pengusaha angkutan perkotaan dan perdesaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
- 5 hal
|