Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2015

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Badan Permusyawaratan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Persyaratan Menjadi Anggota 3.Mekanisme Pemilihan Langsung Dan Musyawarah Perwakilan 4.Pengesahan Penetapan Anggota 5.Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang BPD 6.Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota BPD 7.Pemberhentian 8.Penggantian Anggota Dan Pimpinan 9.Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji 10.Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja 11.Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 12.HubunganKerja Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan 13.Keuangan Dan Administratif 14.Pembinaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
06 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan