Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Badan Permusyawaratan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Persyaratan Menjadi Anggota 3.Mekanisme Pemilihan Langsung Dan Musyawarah Perwakilan 4.Pengesahan Penetapan Anggota 5.Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang BPD 6.Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota BPD 7.Pemberhentian 8.Penggantian Anggota Dan Pimpinan 9.Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji 10.Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja 11.Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 12.HubunganKerja Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan 13.Keuangan Dan Administratif 14.Pembinaan Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat