Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015

Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mensinergikan pengawasan dan menjamin mutu (quality insurance) dan konsultasi (consulting) atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP; 2. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan; 3. Dalam melaksanakan kebijakan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Blitar dapat bekerjasama dengan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah lain yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga lain yang terkait; 4. Pimpinan Objek pengawasan/pemeriksaan wajib menindak-lanjuti hasil pengawasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Inspektur wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Bupati menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
02 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 7 E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan