1. Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mensinergikan pengawasan dan menjamin mutu (quality insurance) dan konsultasi (consulting) atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP; 2. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan; 3. Dalam melaksanakan kebijakan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Blitar dapat bekerjasama dengan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah lain yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga lain yang terkait; 4. Pimpinan Objek pengawasan/pemeriksaan wajib menindak-lanjuti hasil pengawasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Inspektur wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Bupati menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat