Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. penyelenggaraan perizinan yang meliputi: 1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan 2. izin pengumpulan limbah B3 sekala daerah. b. pengawasan pengelolaan limbah B3; c. pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3; dan d. pembinaan. Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala daerah; Penerbitan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3, diberikan dan ditandatangani Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya; Penerbitan izin ditembuskan kepada Menteri dan Gubernur; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat