Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian fasilitas menara telekomunikasi yang
kian waktu semakin meningkat perlu diatur dan
dikendalikan sedemikian rupa agar keberadaan
menara telekomunikasi tersebut dapat serasi dengan
tata ruang dan tata
lingkungan, serta mempunyai nilai tambah bagi
pendapatan daerah;
b. bahwa seiring dengan maraknya penggunaan sarana
teknologi komunikasi oleh masyarakat Bulukumba,
telah berdampak pada meningkatnya pendirian
fasilitas menara telekomunikasi, berhubung dengan itu
sudah waktunya dilakukan pengaturan pengendalian
menara telekomunikasi dalam suatu peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
keberadaan menara telekomunikasi dapat menjadi
salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
pengaturannya dilakukan dengan peraturan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2008 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2012 Nomor 21).
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan
ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan dan kepentingan umum.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan kedalam Retribusi
Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan bertambahnya beberapa objek Retribusi Jasa Usaha khususnya Retirbusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelohaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan tertentu,
struktur dan besarnya tarif retribusi yang tertuang dalam
Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 91);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 110);
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 111).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 91) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah,
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus,
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2),
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) serta ditambah 1 (satu) ayat yakni
ayat (3),
4. Ketentuan Pasal 35 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemberi Tenaga Kerja Asing. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar ISD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap buland ari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum, perlu disesusiikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 80, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 82 dan penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelayanan, pembiayaan terhadap pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan/atau fasilitas/ sarana olahraga di tempat rekreasi, perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas/sarana olahraga memerlukan dukungan biaya yang memadai, sehingga perlu adanya dukungan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
22 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat