Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 91) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2), disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), 4. Ketentuan Pasal 35 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat