PERGUB Prov. Gorontalo No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2020/No. 09
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 56 Ayat (1) tentang belanja tak terduga yang merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah.
Dasar Hukum Peraturan UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagiamana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Provinsi Grontalo No.03 Tahun 2006;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga termasuk didalamnya tentang Ruang Lingkup Belanja Tak Terduga, Mekanisme Belanja Tak Terduga, Pencairan Belanja Tak Terduga, serta Pertanggungjawaban dan Laporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017. Bahwa agar pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan lebih optimal perlu dilakukan perubahan terhadap pelaporan hasil pemantauan serta penerapan jangka waktu penyelesaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 72), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)a, sehingga Pasal 8
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa karena diperlukannya tambahan waktu atas batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung, penyelesaian pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran 2019, Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019 perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun
2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019 yaitu dalam Pasal 6 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai batas waktu pengajuan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 105 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Provinsi Kalimantan Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
-perubahan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan ini memiliki 3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas, perlu menetapkan kembali Peraturan
Gubernur tentang Perjalanan Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1, Seri E).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB VI PENGENDALIAN INTERNAL
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD Tahun 2020 No. 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 24 Th 2007; Permendagri No 86 Th 2017; Perda Prov. Banten No 7 Th 2017 yg telah diubah dg Perda Prov Banten No 10 Th 2019; Pergub Banten No 1 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan
administrasi keuangan daerah dilakukan secara tertib,
transparan, akuntabel, efektif, efisien, taat pada peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan dan manfaat bagi masyarakat maka diperlukan
kemudahan dalam proses transaksi penerimaan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:
910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
pada Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah, Gubernur dapat memberi izin kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka
rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan
oleh Gubernur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2012
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, mengatur mekanisme
penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang dilakukan secara Non Tunai yang
meliputi:
a. Tata cara transaksi non tunai;
b. Transaksi penerimaan; dan
c. Pelaporan posisi non tunai pada rekening
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ketentuan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 130 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur, tidak sesuai lagi dengan dengan perkembangan kebutuhan dalam pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali
Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E) ;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 99);
Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur. Peraturan ini menyebutkan bahwa Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur terdiri dari: a. Lampiran I (Sistem dan Prosedur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah); b. Lampiran II (Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; dan); c. Lampiran III (Sistem dan Prosedur Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah); d. Lampiran IV (Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan); e. Lampiran V (Bagan Akun Standar). Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang memperoleh dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 127 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur; dan
c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 130 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 17A Tahun 2019
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17A, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 17A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Papua Barat telah terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 124.3/216/11/2017 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua Barat. Dengan terjadinya kasus kerusuhan massal pada tanggal 19 Agustus 2019 di berbagai tempat di wilayah Provinsi Papua Barat dan pasca kerusuhan penanganan untuk pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat berdampak pada meningkatnya operasionalisasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Pertauran Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 kegiatan Forum Koordinasi Unsur Pimpinan Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019
pengelolaan keuangan daerah - pengadaan barang dan jasa
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 137, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71065
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu pengaturan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah serta penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 2019 dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai penerimaan daerah, pengeluaran daerah, penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2019; dan penatausahaan uang persediaan/ganti uang/tambahan uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
25 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat