Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 72), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)a, sehingga Pasal 8 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat