Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2020

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur. Peraturan ini menyebutkan bahwa Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur terdiri dari: a. Lampiran I (Sistem dan Prosedur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah); b. Lampiran II (Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; dan); c. Lampiran III (Sistem dan Prosedur Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah); d. Lampiran IV (Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan); e. Lampiran V (Bagan Akun Standar). Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang memperoleh dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2020
Tanggal Berlaku
23 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 3 SERI E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2021 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan