-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Provinsi Kalimantan Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat