Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 105 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Provinsi Kalimantan Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 105 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
16 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2020
Tanggal Berlaku
16 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7, LL Prov Kalbar : 3 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan