PEDOMAN-PENGELOLAAN KEUANGAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2020/NO.7, LL Prov Kalbar : 3 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 105 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya;
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2016
- -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Provinsi Kalimantan Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
- -perubahan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Provinsi Kalimantan Barat
- Peraturan ini memiliki 3 halaman.
|