Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup belanja tidak terduga, mekanisme belanja tidak terduga, pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban dan laporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat