Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, mengatur mekanisme penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara Non Tunai yang meliputi: a. Tata cara transaksi non tunai; b. Transaksi penerimaan; dan c. Pelaporan posisi non tunai pada rekening

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah Pada Bank Umum Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BD.2020/3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan