Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pemungutan Pajak restoran di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran pada pasal 2 ayat 3 yang berbunyi Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan menjadi Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pemungutan Pajak Restoran
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentangkKetentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Prosedur Pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Kapuas Hulu mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. HENDRIKUS FERNANDEZ Larantuka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada rumah sakit; bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan perlu adanya peraturan internal rumah sakit yang mengatur tata kelola rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernadez Larantuka.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES /SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775/MENKES /SK/IV/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Tata Kelola Rumah Sakit; Bab IV Penyelenggara; Bab V Komite; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin,
optimalisasi kinerja dan terwujudnya profesionalisme
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, perlu melaksanakan
presensi elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Presensi Elektronik
Bab III Pengelolaan Data Presensi Elektronik
Bab IV Mekanisme Pelaporan
Bab V Pembinaan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 65 Tahun 2020
PENILAIAN KINERJA - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI ASN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 53 Th 2010; PP No 46 Th 2011; PP No 11 Th 2017 yg telah diubah dg PP No 17 Th 2020; PP No 30 Th 2019; Perda Prov Banten No 8 Th 2016; Pergub Banten No 19 Th 2018; Pergub Banten No 83 Th 2016 yg telah diubah dg Pergub Banten No 58 Th 2020; Pergub Banten No 83 Th 2016 yg telah diubah dg Pergub Banten No 59 Th 2020.
perubahan Peraturan Gub Banten tentang penilaian Kinerja Dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 65 Tahun 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Stunting Terintegrasi Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi perencanaan, penganggaran, dan pengendalian program/kegiatan pencegahan stunting terintegrasi di Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran program/pencegahan stunting antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan nagari, perlu didukung dengan data yang dikelola secara terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Stunting Terintegrasi untuk Penanganan Stunting di Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 46 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 33 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 34 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini memuat 11 Bab, 21 Pasal, 3 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 5;
Bab II Sumber Data, Pasal 6;
Bab III Pengolahan dan Integrasi, Pasal 7-Pasal 8;
Bab IV Tampilan dan User, Pasal 9-Pasal 13;
Bab V Diseminasi, Pasal 14;
Bab VI Pemutakhiran Data, Pasal 15;
Bab VII Penanggung Jawab dan Pendanaan, Pasal 16;
Bab VIII Pemantauan dan Tindak Lanjut, Pasal 17-Pasal 18;
Bab IX Alur Kerja, Pasal 19;
Bab X Partisipasi Masyarakat dan Swasta, Pasal 20;
Bab XI Ketentuan Penutup, Pasal 21.
Lampiran I Kodifikasi Indikator Capaian terkait Stunting;
Lampiran II Penanggung Jawab DMS pada Aplikasi SISTER;
Lampiran III Alur Kerja Aplikasi SISTER
Sistem Informasi Stunting Terintegrasi dibangun berazaskan kepastian hukum; keterpaduan; keakuratan; kemanfaatan; dan aksebilitas.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai alat bantu bagi kepala daerah dalam pemantauan pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan stunting; sebagai sistem manajemen data stunting terpadu untuk perencanaan dan penganggaran program/kegiatan pencegahan stuntung pada OPD terkait dan nagari; dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan mengembangkan strategi percepatan pencapaian target program pencegahan stunting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 65 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Stunting Terintegrasi untuk Penanganan Stunting di Kabupaten Pasaman Barat
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Palaporan Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Permen PAN-RB No.30 Tahun 2018 pada Lampiran I Bab II Model Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, diarea no.7 Penguatan Akuntabilitas Kinerja tentang Perubahan Atas Permen PAN-RB No.14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dipandang perlu menyusun pedoman akuntabilitas kinerja terkait dengan pengukuran keberhasilan dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja. Pergub No.42 Tahun 2016 tentangcPetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja
Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; Permen PAN-RB No.53 Tahun 2014; Permen PAN-RB No.30 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Palaporan Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Ruang lingkup dari Pergub ini terdiri atas:
a. perjanjian kinerja Pemerintah Provinsi;
b. perjanjian kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana;
c. pengukuran kinerja;
d. laporan Kinerja; dan
e. reviu LKjlP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.42 Tahun 2016
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 65 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bombana No. 78 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan
wewenang, dan pelanggaran merupakan perbuatan yang
merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya
pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil
Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan
bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas
Pemerintahan Negara yang baik (Good Governance);
c. bahwa guna mewujudkan asas Pemerintahan Negara
yang baik ( Good Governance) sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, diperlukan penanganan dan tindakan
yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas
laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap
tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan
pelanggaran melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran
( Whistle Blowing System);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan
Pelanggaran (Whistle Blowing System} Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
-2-
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PELANGGARAN
BAB III HAK-HAK PELAPOR
BAB IV PELAKSANA SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
BAB V MEKANISME PENGADUAN
BAB VI PENGELOLAAN PENGADUAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2017/NO.65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014
;4.PP No.60 Tahun 2008 ;5.PP No. 18 Tahun 2016 ;6.PP No. 12 Tahun 2017 ;7.PP No.54 Tahun 2010 ;8.PKBPKP No. PER-362/K/04/2012 ;9.Perda Prov Banten No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Risiko.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sasaran strategis dalam pencapaian target kinerja instansi pemerintah, perlu penerapan pengelolaan risiko untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dan berdampak negatif pada sasaran strategis yang hendak dicapai;
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daera Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENGELOLAAN RISIKO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENGELOLAAN RISIKO;
PELAPORAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
52 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat