Sistem Pengendalian Intern
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD/2022/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Risiko.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan sasaran strategis dalam pencapaian target kinerja instansi pemerintah, perlu penerapan pengelolaan risiko untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dan berdampak negatif pada sasaran strategis yang hendak dicapai;
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daera Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang : PENGELOLAAN RISIKO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENGELOLAAN RISIKO;
PELAPORAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- 52 Halaman
|