PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/NO.65, TBD No.65 LL KAB. KAPUAS HULU: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pemungutan Pajak restoran di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran pada pasal 2 ayat 3 yang berbunyi Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan menjadi Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pemungutan Pajak Restoran
- UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentangkKetentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Prosedur Pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Kapuas Hulu mengalami perubahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- 3 Hlm
|