Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2011

Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Juni 2011
Sumber
jdih.dephub. go.id : 19 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 91 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 86/PS.3014/Phb-84 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan Departemen Perhubungan
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 1990 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat Inspektorat Jenderal
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 45 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan