Peraturan Bupati ini memuat 11 Bab, 21 Pasal, 3 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 5; Bab II Sumber Data, Pasal 6; Bab III Pengolahan dan Integrasi, Pasal 7-Pasal 8; Bab IV Tampilan dan User, Pasal 9-Pasal 13; Bab V Diseminasi, Pasal 14; Bab VI Pemutakhiran Data, Pasal 15; Bab VII Penanggung Jawab dan Pendanaan, Pasal 16; Bab VIII Pemantauan dan Tindak Lanjut, Pasal 17-Pasal 18; Bab IX Alur Kerja, Pasal 19; Bab X Partisipasi Masyarakat dan Swasta, Pasal 20; Bab XI Ketentuan Penutup, Pasal 21. Lampiran I Kodifikasi Indikator Capaian terkait Stunting; Lampiran II Penanggung Jawab DMS pada Aplikasi SISTER; Lampiran III Alur Kerja Aplikasi SISTER Sistem Informasi Stunting Terintegrasi dibangun berazaskan kepastian hukum; keterpaduan; keakuratan; kemanfaatan; dan aksebilitas. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai alat bantu bagi kepala daerah dalam pemantauan pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan stunting; sebagai sistem manajemen data stunting terpadu untuk perencanaan dan penganggaran program/kegiatan pencegahan stuntung pada OPD terkait dan nagari; dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan mengembangkan strategi percepatan pencapaian target program pencegahan stunting.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat