Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 65 Tahun 2019

Sistem Informasi Stunting Terintegrasi Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 11 Bab, 21 Pasal, 3 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 5; Bab II Sumber Data, Pasal 6; Bab III Pengolahan dan Integrasi, Pasal 7-Pasal 8; Bab IV Tampilan dan User, Pasal 9-Pasal 13; Bab V Diseminasi, Pasal 14; Bab VI Pemutakhiran Data, Pasal 15; Bab VII Penanggung Jawab dan Pendanaan, Pasal 16; Bab VIII Pemantauan dan Tindak Lanjut, Pasal 17-Pasal 18; Bab IX Alur Kerja, Pasal 19; Bab X Partisipasi Masyarakat dan Swasta, Pasal 20; Bab XI Ketentuan Penutup, Pasal 21. Lampiran I Kodifikasi Indikator Capaian terkait Stunting; Lampiran II Penanggung Jawab DMS pada Aplikasi SISTER; Lampiran III Alur Kerja Aplikasi SISTER Sistem Informasi Stunting Terintegrasi dibangun berazaskan kepastian hukum; keterpaduan; keakuratan; kemanfaatan; dan aksebilitas. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai alat bantu bagi kepala daerah dalam pemantauan pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan stunting; sebagai sistem manajemen data stunting terpadu untuk perencanaan dan penganggaran program/kegiatan pencegahan stuntung pada OPD terkait dan nagari; dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan mengembangkan strategi percepatan pencapaian target program pencegahan stunting.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 65 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Stunting Terintegrasi Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 65
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan