Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 65 Tahun 2017

KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.kebijakan probity audit;3.kriteria probity audit;4.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 65 Tahun 2017 tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.65
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan