Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Walikota Nomor 136 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, namun sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Kota Tangerang maka terdapat ketentuan di dalam Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 19 th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 th 2000; UU No 14 Th 2002; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 135 th 2000; PP No 58 Th 2005; PP No 55 Th 2016; Perda No 1 Th 2008; Perda No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 8 Th 2014; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 47 Th 2014 yg telah diubah dg Perwal No 136 Th 2016; Perwal No 80 Th 2016; Perwal No 82
Th 2016; Perwal No 83 Th 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan walikota nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 tahun 2014.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 tahun 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr.ABDUL AZIZ
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz, diperlukan adanya suatu petunjuk prosedural yang dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan; bahwa proses pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat merupakan prinsip yang harus dikedepankan oleh setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.29 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, PP No.7 Tahun 2011, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permenkes No.290 / Menkes/ SK/ II/ 2008, Permenkes No.290 /Menkes /Per /III, Permenkes No.1691 /Menkes /Per /VIII/ 2011, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No.15 Tahun 2014, Permenkes No.56 tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Standar Pelayanan; Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rujuk Tingkat Lanjutan; Jenis Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan; Pelaksanaan Proses Pelayanan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
Penjelasan sebanyak 118 (seratus delapan belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 50/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLEBLOWING SYSTEM)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan
tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas
pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara
terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam
penyelengaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di
Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pengaduan yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower kepada UPP secara langsung atau tidak langsung yang meliputi pengaduan tentang adanya:
a. korupsi. kolusi, dan nepotisme ;
b. pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan
yang baik ; dan/atau
c. pelanggaran terhadap pedoman kode etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan 3 (Tiga) Buah Peraturan Walikota Kota Tangerang
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Th 2005; Permendagri No 12 Th 2017; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 58 Th 2016; Perwal No 59 Th 2016; Perwal No 68 Th 2016.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Perwal No 99 th 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengobatan pada Dinas Kesehatan
2. Perwal No 103 Th 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kera Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan.
3. Perwal No 112 Th 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Retribusi Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperluhkan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.39 Tahun 2008, UU no.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.61 Tahun 2010, Permendagri No.3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan kewajiban; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PLID; Klasifikasi Informasi Publik; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID; keberatan dan Sengketa Informasi; FKPPID; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Pencabutan Peraturan walikota Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 24 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 49/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan bahwa tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi;
b. bahwa agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Untuk mewujudkan pengawasan internal yang efektif Inspektorat mendorong Pimpinan PD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang baik melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; dan/atau
g. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG PENYELENGGARAAN AUDIT HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan “Audit Hukum terhadap produk hukum daerah dilakukan secara rutin oleh Bagian Hukum”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 148 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan “Peraturan Walikota dan/atau Peraturan DPRD yang digunakan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan” yaitu paling lama tanggal 15 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur Penyelenggaraan Audit Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Kegiatan Audit Hukum dalam Peraturan Walikota ini merupakan kegiatan pada Bagian Hukum dalam Program Penataan Peraturan Perundang- Undangan;
Penyelenggaraan Kegiatan Audit Hukum dilaksanakan dengan cara :
a. pembentukan Tim Audit Hukum yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; dan/atau
b. penyelenggaraan kegiatan seminar, koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan/atau sejenisnya dengan menghadirkan narasumber, pengajar, pembicara dan/atau instruktur.
Sasaran kegiatan Audit Hukum adalah Rancangan dan/atau Produk Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan
harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara pada
Pemerintah Kota Binjai untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai,
Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
KETENTUAN UMUM; WAJIB LAPOR LHKPN; PENYAMPAIAN LHKPN; PENGELOLA LHKPN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan konsisten antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, antara tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (3) peraturan mentri dalam negri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencan apembangunan jangja menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perlu ,menetapkan peraturan wali kota tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di lingkungan pemerintah kota cilegon.
UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 90 Th 2015; Pemendagri No 80 Th 2015; Pemendagri No 86 Th 2017; Peda Kota Cilegon No 19 2006.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat