Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan kewajiban; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PLID; Klasifikasi Informasi Publik; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID; keberatan dan Sengketa Informasi; FKPPID; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat