Beberapa ketentuan dalam Peraturan walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan walikota nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat