Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Mencabut
Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Departemen Dalam Negeri
PMK No. 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
Peraturan Menteri Keuangan NO. 77, BN.2024 (767)/42 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik
Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa
melalui Lelang;
Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik
Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa
melalui Lelang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik NegarajDaerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK01j2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang, persyaratan, tata cara penjualan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14jPMK.06j2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang MilikNegara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada PegawaiAparatur Sipil Negara, AnggotaTentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PMK No. 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 40, BN.2024 (346)/50 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan
Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab, penetapan status penggunaan barang milik negara, penetapan status penggunaan barang milik negara untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara barang milik negara, penggunaan bersama barang milk negara, pengalihan status penggunaan barang milik negara, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian permasalahan berupa penetepan status penggunaan atas barang milik negara yang tercatat pada dua atau lebih kementerian/lembaga, pelaksanaan penggunaan barang milik negara berbasis sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
a. Peraturan Menteri Nomor 246/PMK.06/2014 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1977);
b. Peraturan Menteri Nomor 87/PMK.06/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 791); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 549),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasaekan Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaam BMN/D, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN;
b. bahwa untuk mendukung optimalisasi BMN guna peningkatan penerimaan negara dan penyediaan infrastruktur serta berdasarkan Pasal 39 ayat (5) dan Pasal 58 ayat (4) PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN, Menteri Keuangan selaku pengelola barang dapat memberikan bantuan dan dukungan untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi dalam rangka pemanfaatan barang milik negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 115/PMK.06/2020 dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian fasilitas, tata cara penyediaan dan pelaksanaan fasilitas, tanggung jawab penanggung jawab pemanfaatan barang milik negara, jangka waktu dan pengakhiran fasilias, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 171, BN.2023 (1115)/61 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam guna menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat pengelola aset, pengelola aset, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 170, BN.2023 (1114)/31 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut rekomendasi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021 dan untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum pengelolaan kekayaan negara berupa barang milik negara yang berasal dari eks bank dalam likuidasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan aset, inventarisasi dan penilaian, hasil pengelolaan aset, penanganan perkara, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 169, BN.2023 (1113)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Benda Muatan Kapal Tenggelam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam dalam meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam yang merupakan pengganti dari Keputusan Presiden Nomor
25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan Keputusan Presiden Nomor
19 Tahun 2007 ten tang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun
2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam;
b. bahwa untuk menyesuaikan perubahan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk memenuhi kebutuhan hukum pengelolaan kekayaan Negara berupa barang milik negara yang berasal dari benda muatan kapal tenggelam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang merupakan tindak lanjut dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Benda Muatan Kapal Tenggelam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, pemindahtanganan pemanfaatan, penggunaan dan penatausahaan barang milik negara yang berasal dari benda muatan kapal tenggelam, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat