Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengelolaan aset meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan. Aset yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya. Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan aset. Pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengusahaan wajib melakukan pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya. Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dapat dilakukan pemindahtanganan. Pemusnahan dilakukan apabila aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan pemindahtanganan atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Penghapusan pada Badan Pengusahaan meliputi Penghapusan dari pembukuan Badan Pengusahaan dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara. Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Pengusahaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat