ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan teknis turunannya, maka guna penyelenggaraan transportasi darat di wilayah Kabupaten Pekalongan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat;
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5245);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Derah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5019); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
- Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN LLAJ, JARINGAN LLAJ: Rencana Induk Jaringan LLAJ, Penggunaan Jalan, Perlengkapan Jalan, Sistem Kecerdasan Transportasi, Pengendalian Lingkungan Jalan, Dispensasi Penggunaan Jalan, Fasilitas Pejalan Kaki, Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas, Fasilitas Difabel, PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR: Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Penilaian Teknis, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak, Pemeliharaan, Perawatan, dan/atau Perbaikan Kendaraan Bermotor, BENGKEL: Klasifikasi, Perizinan dan Sertifikasi, Pembinaan Bengkel, Kerjasama, Sanksi Administratif, TERMINAL: Penyelenggaraan, Fungsi, Lokasi, Tipe Terminal, Pembangunan Terminal, Fasilitas Terminal, Lingkungan Terminal, Pengelolaan, Pemeliharaan dan Penertiban Terminal, Tata Tertib Terminal, Perizinan Penggunaan Fasilitas Terminal, Pengelolaan Kegiatan Usaha Penunjang, Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan,Larangan, Sanksi Administratif
PEMBINAAN PEMAKAI JALAN: Budaya Tertib dan Keselamatan Berlalu Lintas, Pelatihan Mengemudi, Waktu Kerja Pengemudi, Pembinaan Pengemudi Angkutan Umum, Sanksi Administratif, PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS: Program dan/atau Rencana Kerja Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS: Perencanaan, Pengaturan, Perekayasaan, Pemberdayaan, Pengawasan, ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS: Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Evaluasi dan Penilaian Dokumen
Analisis Dampak Lalu Lintas, ANGKUTAN: Angkutan Orang, Perizinan, Peremajaan, Penggantian dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum, Angkutan Barang, Tata cara Pengangkutan Barang, Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang, Pool dan Agen Jasa Angkutan, Kendaraan Tidak Bermotor, Sanksi Administratif, PERPARKIRAN: Parkir Di luar ruang milik jalan, Tempat Parkir Khusus, Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik jalan, Tarif Parkir, Sanksi Administratif, PEMINDAHAN KENDARAAN, PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LLAJ, SUMBER DAYA MANUSIA
DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT, PERKERETAAPIAN, PENYELENGGARAAN
SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI, FORUM LLAJ, KERJASAMA, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
|